zonainetnews.com — Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan ini diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Langkah tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, namun pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel yang sama sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja modern di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan bagian dari uji coba nasional dalam merancang sistem kerja yang lebih adaptif, fleksibel, dan efisien di masa depan.
Menurut Airlangga, penerapan WFH bagi ASN akan dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat, dan berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk ikut menerapkan pola kerja serupa guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih fleksibel dan modern, serta mampu menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan global.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa kebijakan WFH bagi ASN telah diatur melalui sejumlah regulasi berupa Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata karena kondisi tertentu, melainkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, digital, dan adaptif.
“Situasi global saat ini bukan menjadi hambatan, tetapi justru menjadi momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku kerja yang lebih modern dan fleksibel,” ujar Airlangga, Selasa (31/3/2026).
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, produktivitas kerja tetap terjaga, efisiensi meningkat, serta kualitas hidup pekerja menjadi lebih baik dengan adanya keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Editor : Amor/ID













