zonainetnews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan tajam publik.
Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan memicu kritik dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut kebijakan itu sebagai “rekor baru” dalam praktik penahanan KPK.
“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Kritik semakin menguat setelah Yaqut tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari publik hingga keluarga tahanan lainnya
Selain dinilai diskriminatif, proses pengalihan penahanan juga disorot karena dianggap kurang transparan. Boyamin menilai, keluarnya Yaqut dari rutan tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan spekulasi.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.
Namun demikian, polemik ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya terkait asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Editor : ID













