KPK Dituding Diskriminatif, Koruptor Mantan Menag Yaqut Kini Jadi Tahanan Rumah

banner 468x60

zonainetnews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan tajam publik.

Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan memicu kritik dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut kebijakan itu sebagai “rekor baru” dalam praktik penahanan KPK.

banner 336x280

“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, selama ini KPK dikenal ketat dan konsisten menahan tersangka korupsi di rutan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit. Namun, dalam kasus ini, pengalihan dilakukan tanpa alasan yang dinilai cukup kuat dan terjadi menjelang momentum Idul Fitri.

Kritik semakin menguat setelah Yaqut tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari publik hingga keluarga tahanan lainnya

“Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi. Yang lain tetap ditahan di rutan, sementara Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah, ini yang membuat tahanan lain komplain,” ujarnya

Selain dinilai diskriminatif, proses pengalihan penahanan juga disorot karena dianggap kurang transparan. Boyamin menilai, keluarnya Yaqut dari rutan tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan spekulasi.

Ia memperingatkan, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain dan dapat merusak sistem penegakan hukum yang selama ini dibangun KPK.
Menanggapi hal itu, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026 dan telah melalui kajian penyidik sesuai ketentuan hukum.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

Namun demikian, polemik ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya terkait asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Editor : ID

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *