Mantan Presiden BEM UNM Kecam Aparat Polda Sulsel Masuk Paksa Sekretariat Aktivis

banner 468x60

Zonainetnews.com — Mantan Presiden BEM Universitas Negeri Makassar (UNM), Hasrul, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan sejumlah anggota Polda Sulsel yang diduga bersikap represif saat mendatangi sekretariat Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), Jumat (1/5/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA ketika Aliansi Rakyat Menggugat sedang menggelar konsolidasi internal untuk mempersiapkan rangkaian aksi May Day.

banner 336x280

Dalam situasi itu, puluhan aparat yang mengaku berasal dari Resmob disebut masuk secara paksa ke lokasi dan meminta kegiatan segera dihentikan.

Hasrul menilai tindakan aparat kepolisian tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan tanpa menunjukkan dasar hukum maupun surat perintah resmi.Panduan Kota & Daerah

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap ruang gerak kelompok sipil dan aktivis mahasiswa.Berita

“Tindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap ruang-ruang sipil. Aparat tidak hanya melanggar prosedur dengan masuk tanpa surat perintah, tetapi juga menunjukkan praktik kekuasaan yang sewenang-wenang dan intimidatif,” tegas Hasrul selaku Kader KAMRI sekaligus Mantan Presiden BEM UNM dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, tindakan aparat bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan telah mencederai nilai demokrasi dan supremasi hukum yang seharusnya dijaga oleh institusi penegak hukum.

Hasrul juga mempertanyakan alasan pembubaran konsolidasi tersebut, mengingat kegiatan yang dilakukan bersifat internal dan berlangsung secara damai tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum.Panduan Kota & Daerah

Ia pun mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar tidak sekadar melakukan evaluasi internal, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hasrul menilai pembiaran terhadap tindakan represif hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata publik serta memperkuat kesan adanya praktik intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil.

“Jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka publik patut mempertanyakan komitmen institusi kepolisian terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru menjadi ancaman bagi warga negara,” lanjutnya.

Hasrul menegaskan bahwa hak berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibungkam melalui tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

 

 

Editor: Amor/ID

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *