Zonainetnews.com — Seorang jurnalis di Kabupaten Gowa merasa diteror dan diintimidasi hingga mengancam keselamatan jiwanya.
Merasa tidak lagi aman, pria bernama Darwis itu akhirnya resmi melaporkan seorang pria berinisial DB (Dg Buang) ke Polsek Pallangga, Jumat (27/03/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Sulawesi Selatan dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Darwis yang merupakan warga Tetebatu Balla’ Parang, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku aksi intimidasi itu tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali, terutama pada malam hari.
Ia menyebut terlapor kerap datang ke rumahnya dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, lalu membuat keributan yang meresahkan keluarga.
Beberapa bentuk tindakan yang dilaporkan antara lain:
– Intimidasi verbal dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh
– Ancaman fisik terhadap pelapor, serta
– Teror tengah malam yang mengganggu ketenangan keluarga
“Ini sudah sangat meresahkan karena terjadi berulang, bahkan saat waktu istirahat,” ungkap Darwis.
Menurut Darwis, aksi tersebut diduga dipicu oleh tuduhan sepihak dari terlapor.
Ia dituding sebagai pihak yang menyebabkan kasus hukum anak terlapor terus berlanjut hingga kini ditahan di rumah tahanan.
Darwis menegaskan tuduhan itu tidak benar.
“Dia selalu menuduh saya yang membuat kasus anaknya sampai ke Rutan. Padahal saya tidak pernah ikut campur,” tegasnya.
Tak hanya itu, Darwis juga mengungkapkan bahwa profesinya sebagai jurnalis turut menjadi sasaran hinaan. Terlapor disebut kerap melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat wartawan.
Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam, Darwis memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan bagi keluarganya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Editor : ID










