Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamannyeleng Disorot

banner 468x60

Zonainetnews.com — Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menuai sorotan.

Proyek tersebut diduga melanggar aturan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dibangun di area bantaran sungai.

banner 336x280

Berdasarkan regulasi, bantaran sungai merupakan kawasan lindung yang berfungsi sebagai ruang aliran air dan pengendali banjir, sehingga tidak boleh terdapat bangunan permanen yang berpotensi menghambat aliran air maupun membahayakan lingkungan.

Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai tanpa ketentuan khusus.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 juga mewajibkan pembangunan koperasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, Muh Taufan Yunus, menilai pembangunan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga minim transparansi.

“Setiap pembangunan gedung, termasuk koperasi, wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Ini aturan nasional yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, sehingga publik tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan.

LSM PERAK Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui DPMPTSP untuk segera turun tangan dengan memberikan teguran kepada pihak pelaksana agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Pihaknya berharap pemerintah lebih serius mengawal program nasional agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

 

 

Editor : ID Mr

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *